Berita Pilihan
Program Ketahanan Pangan dan Hewani Dana Desa
Jumat, 08 Jul 2022, 11:07:37 WIB - 57 | IRESMA YENTI,SE
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022 Pasal 5 Ayat (4) Dana Desa sebagaimana untuk dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaannya salah satunya untuk Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%. Berdasarkan hal tersebut, Camat Ranah Ampek Hulu Tapan bersama Pemerintah Nagari se Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan telah melakukan musyawarah nagari untuk menyatukan pandangan terkait Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%. Pemerintah Nagari Binjai Tapan adalah salah satu dari sepuluh nagari di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan yang mewujudkan program tersebut dengan Program Itik Petelur. Bapak Mar Alamsyah, SSTP,MA menghadiri penyerahan itik petelur oleh Pemerintah Nagari Binjai Tapan kepada kelompok tani tanggal 8 Juli 2022.
STATISTIK PENGUJUNG
6 Pengunjung Hari ini | 4 Pengunjung Kemarin | 40,729 Semua Pengunjung | 82,906 Total Kunjungan | 18.218.254.122, IP Address Anda