Berita Pilihan
Pemantapan Penyusunan APB Nagari se Kecamatan Rahul Tapan
Senin, 24 Feb 2020, 12:15:24 WIB - 278 | IRESMA YENTI,SE
Jumat, 21 Februari 2020
APB Nagari adalah suatu rencana keuangan tahunan Nagari yang ditetapkan berdasarkan peraturan Nagari tentang APB Nagari. Hal itu merujuk kepada pasal 71 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Nagari yang berbunyi, “Keuangan Nagari adalah semua hak dan kewajiban Nagariyang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Nagari”.
Pada hari Jumat tgl 21 Februari 2020 di adakan Bimbingan/Pemantapan Penyusunan APB Nagari se Kecamatan Rahul Tapan bersama Kabid Pemerintahan Nagari dan Ibu Kasi Keuangan DPMD Kab. Pessel.
Rapat diadakan di ruang rapat kantor Camat Ranah Ampek Hulu Tapan. Turut hadir Camat RAHUL Bapak Mar Alamsyah, SSTP. MA dan Kasi pemerintahan RAHUL Tapan, serta seluruh Sekretaris Nagari se Kecamatan RAHUL Tapan.
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 4 Pengunjung Kemarin | 40,749 Semua Pengunjung | 82,927 Total Kunjungan | 18.223.32.230, IP Address Anda